Tata Cara Pengambilan PIN SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

 


Tata Cara Pengambilan PIN SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

a.  Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025.

b.     Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.

c.      Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan.

d.     Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar domisili sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 14 Juni 2025..

e.     Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:

1)     Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.

2)     Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.

3)     Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.

4)     Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.

5)     Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.

6)     Foto copy surat keterangan dan menunjukkan aslinya hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)

7)     Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.

8)     Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.

9)     Foto copy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

10)  Surat pernyataan dari calon Murid baru untuk lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025.

11)  surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB. (format terlampir).

f.       Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.

g.     PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

h.     Tata cara pengambilan PIN

1)     Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025.

a)     Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

b)     Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

c)     Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.

d)     Menandatangani berita acara pengambilan PIN.

e)     Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

2)     Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Lulusan Jatim Tahun 2025 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat asal.

a)     Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

b)     Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

c)     Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.

d)     Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.

e)     Menandatangani berita acara pengambilan PIN.

f)      Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

3)     Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Murid Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2025.

a)     Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.

b)     Calon Murid baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.

c)     Calon Murid baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.

d)     Calon Murid baru wajib datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator Satuan Pendidikan SMA/SMK.

e)     Menandatangani berita acara pengambilan PIN.

f)      Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.


BACA JUGA 

  • Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini
  • Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini


Semoga Bermanfaat 


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

.

Arsip Blog