a.
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri
dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan;
b.
Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali
diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau
wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah
luar rayon;
c.
Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur
Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak
Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan;
d.
SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang
Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena
mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
e.
Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
sebagaimana dimaksud pada huruf d nomor 1) yang digunakan sebagai dasar seleksi
dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;
f.
SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang
Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah minimal antar Kabupaten/Kota
dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
g.
Surat keterangan pindah domisili
(SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid
yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil sebagaimana dimaksud pada huruf d angka
2), hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Mutasi Tugas Orang
tua/Wali;
h.
SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga
Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas
dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;
i.
SPMB Jalur Mutasi Orang tua/wali,
calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan
SMA di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, sedangkan
pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah
dalam rayon atau wilayah luar
rayon;
j. Apabila pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
k.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur
mutasi tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon
Murid pada jalur anak guru/tenaga kependidikan dan sebaliknya;
l.
Dalam hal kuota jalur mutasi orang
tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur mutasi orang tua/wali
dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
m. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.
Tahap Pelaksanaan Pendaftaran Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)
a. Login
ke laman spmb.jatimprov.go.id
dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
b. Bagi
calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu
Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali
yang diterbitkan oleh instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan
yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis dari Dinas Dukcapil orang tua/wali dan calon Murid baru.
c. Bagi calon Murid baru yang mendaftar
melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib
mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan
Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
d. Untuk
Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di
wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
e. Untuk
Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan
Pendidikan SMK yang dituju
di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
f.
Mengunduh bukti pendaftaran
Kriteria Pemeringkatan Jalur Mutasi Orang Tua/Wali (SMA/SMK)
a. Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
b. Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
c. Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
BACA JUGA
- Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 , klik di sini
- Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.