Jalur Afirmasi SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas;
b.
Kuota jalur afirmasi Satuan
Pendidikan SMA adalah 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan
Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 13% (tiga belas persen), jalur afirmasi
nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), jalur
afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima
persen), dan jalur afirmasi
penyandang disabilitas adalah sebanyak
5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
c.
Kuota jalur afirmasi Satuan
Pendidikan SMK adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan yang terbagi atas jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan
Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak
7% (tujuh persen), jalur afirmasi anak buruh dari
keluarga ekonomi tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima
persen), dan jalur afirmasi penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga
persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
d.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di
wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid
baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah
luar rayon;
e. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
f.
Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur
afirmasi keluarga ekonomi
tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik dari keluarga ekonomi tidak
mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang
dapat digunakan antara lain:
1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id ; atau
3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
g.
Data keluarga ekonomi tidak mampu
tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
h.
Jalur afirmasi nilai akademik
keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud
pada huruf f diperuntukkan
bagi calon Murid baru yang mempunyai nilai akhir paling kecil 90,00 (sembilan
puluh koma nol nol);
i. Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
j.
Jalur afirmasi anak buruh dari
keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Murid dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf f serta surat keterangan/tanda
keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
k.
Calon Murid baru yang berasal dari
jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik
keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur anak buruh dari keluarga ekonomi tidak
mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (format surat pernyataan dari
orang tua/wali, terlampir);
l.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan
bukti keikutsertaan Murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
huruf f, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi
data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
m.
Pemalsuan bukti keikutsertaan Murid
dalam program penanganan keluarga ekonomi
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. Calon Murid baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas;
o. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon Murid baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon Murid serta telah menyelesaikan pendidikan Satuan Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat;
p.
Satuan Pendidikan yang dituju dapat
membentuk Tim Asesmen bagi calon Murid baru untuk menentukan kelompok difabel
calon Murid dan untuk menentukan layak diterima di Satuan Pendidikan tersebut;
q.
Dalam hal calon Murid baru
mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka calon Murid baru
tersebut tidak dapat mendaftar di jalur selain jalur afirmasi disabilitas;
r.
Dalam hal calon Murid yang
mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid
dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan
Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
s. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur prestasi hasil lomba; dan
t. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMA/SMK.
B. TAHAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI (SMA/SMK)
a. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b.
Untuk Satuan Pendidikan SMA,
memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau
wilayah luar rayon yang berbatasan.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK,
memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah
luar rayon.
d.
Khusus Murid dari keluarga ekonomi
tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu
Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program bantuan
Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
e.
Khusus calon Murid baru dari Anak
Buruh keluarga ekonomi tidak mampu mengunggah poin (d) ditambah dengan surat
keterangan/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
f.
Khusus calon Murid baru penyandang
disabilitas, mengunggah surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen
fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter,
dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan
kelompok difabel Murid (netra, rungu,
grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow
learning, ganda).
g. Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
a. Untuk jalur afirmasi keluarga
ekonomi tidak mampu dan jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu mengikuti
aturan pemeringkatan sebagai berikut:
1) Semua calon Murid baru yang mendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai nilai akhir 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) keatas secara sistem diperingkat lebih dulu di jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan urutan sebagai berikut:
a) Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
b) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
c) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2) Jika calon Murid baru tersebut tidak masuk pemeringkatan atau sudah berada di luar kuota 7% (tujuh persen) untuk jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, maka secara sistem akan diperingkat pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13% (tiga belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, seperti nomoR 2) huruf a}, b}, dan c}.
b. Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi disabilitas jika pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka diperingkat berdasarkan urutan sebagai berikut:
1) Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
2) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
3) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
BACA JUGA
- Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 , klik di sini
- Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.