b.
Jalur Nilai Prestasi Akademik pada
Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah
dalam rayon, wilayah
luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar
rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi
calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
c.
Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik
Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan.
d.
Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik
Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan.
e.
Calon Murid baru Satuan Pendidikan
SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan
paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling
banyak 2 (dua) Satuan
Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak
1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu)
kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
f. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
g.
Mata pelajaran yang digunakan untuk
Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata- rata dari sub mata pelajaran;
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pacasila;
3) Bahasa Indonesia;
4) Matematika;
5) Ilmu Pengetahuan Alam;
6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7) Bahasa Inggris.
h.
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata
Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal
dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang
digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);
i.
Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau
bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester,
maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);
j. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah
nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
k.
Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs
atau bentuk lain yang
sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata
nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII
(semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau
Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur;
l.
Nilai rapor semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud pada huruf o adalah menggunakan nilai kompetensi
pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang
digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMA/SMK);
m.
Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau
bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks Satuan Pendidikan
asal, maka indeks Satuan Pendidikan asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan
asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
n.
Nilai Akhir merupakan gabungan
Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs
atau bentuk lain yang sederajat
asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
o. Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada huruf n digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;
p.
Dalam hal calon Murid yang
mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan
dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
1. Nilai Akhir dan
2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. yang tercantum pada kritera pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.; dan
q.
Dalam hal kuota jalur Nilai
Prestasi Akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam
pemenuhan kuota jalur domisili untuk Satuan Pendidikan SMA.
Tahap Pelaksanaan Pendaftaran Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan
menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK,
memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan
Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon
dan/atau wilayah luar rayon.
d. Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria
Pemeringkatan Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMASMK)
a. Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
Apabila
pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melebihi kuota daya tampung Satuan
Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1)
Pilihan Satuan
Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan
pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
a) Jumlah nilai akhir akademik;
b) Jika jumlah nilai akhir akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
c) Jika jumlah nilai akhir akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal;
d) Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris
e) Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2)
Jika
tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di SMA pilihan
ke-2 (dua) dengan kriteria
pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a),
b), c), d), dan e); dan
3)
Jika
tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di
Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti
pada nomor 1) huruf a), b), c), d),
dan e).
b. Jalur Nilai Prestasi Akademik
SMK
Apabila
pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK melebihi kuota daya tampung Satuan
Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1) Pilihan konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
a) Jumlah nilai akhir akademik;
b) Jika jumlah nilai akhir akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
c) Jika jumlah nilai akhir akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal;
d) Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris
e) Jika jumlah nilai akhir akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2) Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), c), d), dan e)
3) Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di konsentrasi keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), c), d), dan e).
BACA JUGA
- Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 , klik di sini
- Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.