Jalur Afirmasi
1.
Afirmasi
keluarga ekonomi tidak mampu:
a. Memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah antara lain: Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program bantuan Pemerintah Pusat/Daerah lainnya selain JKN.
b. Apabila murid berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, maka dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, dilampiri dengan Pakta Integritas yang dibuat oleh Ketua RT dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa, bermaterai cukup.
c. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dilakukan diskualifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Penerimaan jalur Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu ditentukan dari hasil validasi dan verifikasi lapangan oleh petugas survei dan ketersediaan kuota.
2.
Afirmasi
bagi calon murid penyandang disabilitas:
a. Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas adalah murid dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensori, dan ganda pada tingkat ringan atau sedang.
b. Persyaratan khusus bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1.
Kartu
penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2.
Surat
keterangan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli/dokter
spesialis/psikolog profesional) yang sudah dimiliki.
3.
Afirmasi
bagi calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau, diperuntukkan khusus bagi
calon murid yang berasal dari SD/MI:
a. SDN Gebang 2 Sidoarjo
b. MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo
c. SDN Kedungpeluk 2 Candi
d. SDN Sawohan 2 Buduran
e. SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon
f. SDN Kupang 3 Jabon
g. SDN Kupang 4 Jabon
h. SDN Kedungpandan 2 Jabon
4.
Jalur
Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Afirmasi prioritas pertama
2. Afirmasi prioritas kedua
5.
Calon
murid baru afirmasi prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, terdiri atas:
1. Anak asuh sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (5)
2. Penyandang disabilitas sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7)
3. Calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau
6.
Calon
murid baru afirmasi prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah murid di luar kondisi ayat (2) di atas dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
7.
Calon
murid yang mengikuti jalur afirmasi merupakan murid yang bertempat tinggal di
dalam dan di luar wilayah zona satuan pendidikan yang bersangkutan.
8.
Pada
jenjang SD, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya
tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi
prioritas pertama anak asuh panti dan penyandang disabilitas serta afirmasi
prioritas kedua dengan urutan langkah:
1. Zona prioritas
2. Usia dari yang tertua ke yang termuda
3. Urutan pilihan sekolah
4. Waktu mendaftar
9.
Pada
jenjang SMP, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya
tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi
prioritas pertama anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan calon murid
berasal dari SD/MI sulit terjangkau, serta afirmasi prioritas kedua dengan
urutan langkah:
1. Zona prioritas
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jalur Afirmasi, klik di sini
Jalur Prestasi, klik di sini
Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini
Jalur Domisili, klik di sini
Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini
Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.