Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

 


Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

a.     Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

b.     Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

c.      Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;

d.     Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK;

e.     Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

f.       Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

g.     Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah;

h.     Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan pada huruf g, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id;

i.       Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:

1)     Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:

 Riset dan Inovasi (sains, teknologi, riset, inovasi) yang terdiri dari:

a)     Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

b)     Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c)     Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

d)     Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

e)     Kompetisi Robotika; dan/atau

f)      Lomba bidang akademik lainnya.

2)     Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:

a)     Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

b)     Prestasi bidang olahraga:

·           Gala Siswa Indonesia (GSI);

·           Ajang        Kompetensi                Seni         dan                    Olahraga Madrasah (AKSIOMA);

·           Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);

·           Pekan Olahraga Nasional (PON);

·           Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

·           Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

·           Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

·           Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan/atau

·           Paragames Olahraga Nasional.

c)     Prestasi bidang Keagamaan:

·           Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)

·           Penghafal Kitab Suci

d)     Prestasi bidang Pramuka.

e)     Ketua OSIS

f)      Ketua Kepanduan 

g)     Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.

h)     Delegasi Satuan Pendidikan.

i)       Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.

j)       Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, dalam rangka menjaring calon Murid baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.

k.      Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

1)       Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok;

2)       Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing- masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;

3)       Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;

4)       Jumlah sertifikat/piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon Murid baru.

l.       Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib memverifikasi dan memvalidasi                 prestasi/penghargaan                   dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah diunggah oleh calon Murid baru di dalam sistem SPMB atau dapat memvalidasi/memverifikasi terhadap prestasi/penghargaan yang telah dikurasi oleh Kementerian melalui laman https://simt.kemdikbud.go.id;

m.    Legalisasi sertifikat/piagam hasil lomba dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang;

n.     Dokumen yang diunggah dalam sistem adalah foto copy sertifikat atau piagam hasil lomba, yang telah dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal atau pejabat yang berwenang, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal;

o.     Apabila di dalam sertifikat/piagam tidak tertulis tingkat lomba/kompetisi, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal, tentang tingkat lomba/kompetisi (tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional);

p.     Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon Murid baru tersebut masuk diterima sebagai Murid baru di kelas VII Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;

q.     Pemalsuan bukti atas prestasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf p dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r.      Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;

s.      Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

1.     hasil pembobotan atas prestasi dan

2.    jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. yang tercantum pada kritera pemeringkatan jalur prestasi hasil lomba.

t.       Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan

u.     Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK.


Tahap Pelaksanaan Pendaftaran Jalur Prestasi Hasil Lomba

1.  Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2.      Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.

3.  Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.

5.      Mengunduh bukti pendaftaran.


Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:

1)    Perolehan skor prestasi.

2)    Jika perolehan skor prestasi sama, maka akan diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan

3)    Jika perolehan skor prestasi dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan indeks Satuan Pendidikan asal.

4)    Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan indeks Satuan Pendidikan asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.

5)    Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, indeks Satuan Pendidikan asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.

b.     Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:

1)  Prestasi Berjenjang Individu

 

Juara

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

16

32

64

128

II

8

16

32

64

III

4

8

16

32


2)  Prestasi Berjenjang Beregu 

 

Juara

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

 

3)  Prestasi Tidak Berjenjang Individu 

 

Juara

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

 

4)  Prestasi Tidak Berjenjang Beregu 

 

Juara

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

4

8

16

32

II

2

4

8

16

III

1

2

4

8

 

5)  Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut: 

Jumlah Juz

Skor

1 s.d. 6

4

7 s.d. 11

8

12 s.d. 17

16

18 s.d. 23

32

24 s.d. 29

64

30

128

(*)Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.


6)  Khusus Ketua OSIS/Kepanduan
Skor calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat Satuan Pendidikan memperoleh skor = 8;
b)  Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh sekolar = 16.
c)  Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 3 huruf aBukti pernah sebagai ketua OSIS adalah Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Organisasi Kesiswaan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal.
d.  Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dari yang hafalan terbanyak, jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada nomor 3 huruf a.
e.  Delegasi Satuan Pendidikan yang dikirim di tingkat Provinsi /Nasional /Internasional, skor dihitung dengan cara:
1)  Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;

2)  Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.


BACA JUGA 

  • Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 klik di sini
  • Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini
  • Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini



Semoga Bermanfaat

 

 


Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

.

Arsip Blog