Jalur Domisili
1.
Calon
siswa harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2.
KK dalam
kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan dengan alasan perubahan
karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, bukan karena perpindahan
domisili (dilampiri dengan KK lama atau surat pernyataan dari Desa yang
menyatakan bahwa KK baru tersebut diterbitkan karena penambahan/pengurangan
anggota keluarga).
3.
Nama orang
tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama
orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
4.
Surat
Keterangan domisili tidak berlaku kecuali calon pendaftar merupakan korban
terdampak bencana alam; dan/atau bencana sosial.
5.
Calon
murid baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu
keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari
kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
6.
Pembatasan
kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5%
(lima persen) tidak berlaku bagi calon murid baru dari sekolah di luar
Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
7.
Calon
murid baru dengan kartu keluarga di luar/di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo
namun bertempat tinggal dan sekolah asal mulai kelas 1 (satu) sampai dengan 6
(enam) SD/MI/Pendidikan Kesetaraan dekat dengan SMP Negeri tujuan, diberikan
kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari kuota jalur domisili,
diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan.
8.
Jalur
Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ditentukan
berdasarkan domisili calon murid pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
1. Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
2. Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar satuan pendidikan berdasarkan pemetaan.
3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
9.
Ketentuan
Skor Jalur Domisili:
a. Skor Jarak: Paling tinggi skor bernilai 200 untuk jarak <100m dari sekolah pilihan. Setiap kelipatan 100 m dikurangi 1 (satu).
b. Diberikan Penambahan Skor Domisili Prioritas dengan detail dapat diunduh pada link berikut, dengan ketentuan:
i.Skor Prioritas 1: diberikan tambahan skor 40 untuk alamat Satu RT dengan sekolah, dan RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
ii.Skor Prioritas 2: diberikan tambahan skor 30 untuk alamat RT di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
iii.Skor Prioritas 3: diberikan tambahan skor 20 untuk alamat satu desa/kelurahan atau yang berdekatan dengan desa/kelurahan sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
10.
Khusus
untuk calon murid baru yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan
SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan domisili pemerataan desa dengan pagu
sebagai berikut
Jalur Afirmasi, klik di sini
Jalur Prestasi, klik di sini
Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini
Jalur Domisili, klik di sini
Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini
Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.