a.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di
wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;
b. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler
sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15%
(lima belas persen);
c.
Kuota jalur domisili Satuan
Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
d.
Jalur domisili reguler Satuan
Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud
pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah
dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili
SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan;
e.
Jalur domisili sebaran Satuan
Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon
Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa
dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari
daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat
berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA
f.
Dalam hal kuota jalur domisili
sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum
terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota
sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman
pemeringkatan final jalur domisili SMA;
g.
Calon Murid baru Satuan Pendidikan
SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan
paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;
h.
Calon Murid baru Satuan Pendidikan
SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu)
Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di
wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;
i.
Dalam hal calon Murid yang
mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah
kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan
penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
1.
kemampuan akademik;
2.
jarak tempat tinggal terdekat
ke Satuan Pendidikan; dan
3.
usia.
yang tercantum pada kriteria
pemeringkatan jalur domisili SMA.
j.
Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud
pada huruf i angka 1 merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh
dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen)
dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal
dengan bobot 40% (empat puluh persen);
k.
Dalam hal kuota jalur domisili
SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili
di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima
di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;
l.
Pemenuhan kuota jalur domisili
SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan
m.
Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi
Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.
a.
Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan
menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b.
Untuk Satuan Pendidikan SMA,
memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling
banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
c.
Untuk Satuan Pendidikan SMK,
memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan
Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon
dan/atau wilayah luar rayon.
d. Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan Jalur Domisili (SMASMK)
a. Jalur Domisili
SMA.
Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya
tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan
sebagai berikut:
1)
Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu)
diperingkat lebih dulu pada:
a)
Jalur domisili reguler (kuota 20%)
dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
(1) Nilai
Akhir Akademik;
(2)
Jika Nilai Akhir Akdemik sama, maka
diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan
tujuan;
(3)
Jika Nilai Akhir Akdemik, dan jarak
domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat
berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
(4)
Jika Nilai Akhir Akdemik,
jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan,
dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat
berdasarkan waktu pendaftaran.
b)
Jika tidak diterima pada jalur domisili
reguler (20%), maka diperingkat pada jalur domisili
sebaran (15%) di
masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti
pada huruf a) nomor (1), (2), 3), dan (4).
2) Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada huruf a) dan b).
3) Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada huruf a) dan b).
Algoritma pemeringkatan jalur domisili SMA sebagai berikut:
b. Jalur domisili
SMK
Apabila pendaftar jalur domisili SMK melebihi kuota daya
tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan
sebagai berikut:
1)
Pilihan Konsentrasi Keahlian pada
Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan
pemeringkatan berdasarkan urutan:
a)
Jarak domisili terdekat dengan
Satuan Pendidikan tujuan;
b)
Jika jarak domisili terdekat dengan
Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid
baru yang lebih tua; dan;
c) Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2)
Jika tidak diterima di Konsentrasi
Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di
Konsentrasi Keahlian pada SMK pilihan ke-2 (dua) dengan
kriteria pemeringkatan seperti
pada nomor 1) huruf a), b), dan c)
3)
Jika tidak diterima di Konsentrasi
Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di
Konsentrasi keahlian pada SMK pilihan ke-3 (tiga)
dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor
1) huruf a), b), dan c)
BACA JUGA
- Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 , klik di sini
- Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.