Jalur Domisili SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

 


Jalur Domisili SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

a.     Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

b.     Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler 

sebanyak 20% (dua puluh persen) dan jalur domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen);

c.      Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

d.     Jalur domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

e.     Jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA

f.       Dalam hal kuota jalur domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final jalur domisili SMA;

g.     Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon;

h.     Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu)


 

Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;

i.       Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

1.     kemampuan akademik;

2.     jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan

3.     usia.

yang tercantum pada kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA.

j.       Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);

k.      Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;

l.       Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan

m.    Dalam hal kuota jalur domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.

 Tahap pelaksanaan Pendaftar Jalur Domisili SMA/SMK

a.      Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

b.      Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.

c.       Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.

d.      Mengunduh bukti pendaftaran.


Kriteria Pemeringkatan Jalur Domisili (SMASMK)

a.     Jalur Domisili SMA.

Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1)     Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:

a)     Jalur domisili reguler (kuota 20%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:

(1)   Nilai Akhir Akademik;

(2)   Jika Nilai Akhir Akdemik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;

(3)   Jika Nilai Akhir Akdemik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan

(4)   Jika Nilai Akhir Akdemik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

b)     Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada huruf a) nomor (1), (2), 3), dan (4).

2)     Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada huruf a)     dan b).

3)     Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada huruf a) dan b).

Algoritma pemeringkatan jalur domisili SMA sebagai berikut:

 


b.     Jalur domisili SMK

Apabila pendaftar jalur domisili SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1)     Pilihan Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:

a)     Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;

b)     Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan;

c)     Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

2)     Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di Konsentrasi Keahlian pada SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), dan c)

3)     Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Konsentrasi keahlian pada SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), dan c)

BACA JUGA 

  • Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 klik di sini
  • Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini
  • Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini


 


Semoga Bermanfaat
Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

.

Arsip Blog