Jalur Afirmasi SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026
1.
Afirmasi
keluarga ekonomi tidak mampu:
a.
Memiliki
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah antara lain: Program Indonesia
Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu
Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program bantuan Pemerintah Pusat/Daerah lainnya
selain JKN.
b.
Apabila
murid berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, maka dibuktikan
dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui
Lurah/Kepala Desa setempat, dilampiri dengan Pakta Integritas yang dibuat oleh
Ketua RT dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa,
bermaterai cukup.
c.
Jika
terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon murid dalam program
penanganan keluarga tidak mampu akan dilakukan diskualifikasi dan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d.
Penerimaan
jalur Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu ditentukan dari hasil validasi dan
verifikasi lapangan oleh petugas survei dan ketersediaan kuota.
2.
Afirmasi
bagi calon murid penyandang disabilitas:
a.
Afirmasi
bagi calon murid penyandang disabilitas adalah murid dengan keterbatasan fisik,
intelektual, mental, sensori, dan ganda pada tingkat ringan atau sedang.
b.
Persyaratan
khusus bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
1.
Kartu
penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
2.
Surat
keterangan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli/dokter
spesialis/psikolog profesional) yang sudah dimiliki.
3.
Afirmasi
bagi calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau, diperuntukkan khusus bagi
calon murid yang berasal dari SD/MI:
a.
SDN Gebang
2 Sidoarjo
b.
MI
Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo
c.
SDN
Kedungpeluk 2 Candi
d.
SDN
Sawohan 2 Buduran
e.
SDN Tambak
Kalisogo 1 Jabon
f.
SDN Kupang
3 Jabon
g.
SDN Kupang
4 Jabon
h.
SDN
Kedungpandan 2 Jabon
4.
Jalur
Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Afirmasi
prioritas pertama
2.
Afirmasi
prioritas kedua
5.
Calon
murid baru afirmasi prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, terdiri atas:
1.
Anak asuh
sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (5)
2.
Penyandang
disabilitas sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7)
3.
Calon
murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau
6.
Calon
murid baru afirmasi prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah murid di luar kondisi ayat (2) di atas dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
7.
Calon
murid yang mengikuti jalur afirmasi merupakan murid yang bertempat tinggal di
dalam dan di luar wilayah zona satuan pendidikan yang bersangkutan.
8.
Pada
jenjang SD, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya
tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi
prioritas pertama anak asuh panti dan penyandang disabilitas serta afirmasi
prioritas kedua dengan urutan langkah:
1. Zona
prioritas
2. Usia dari
yang tertua ke yang termuda
3. Urutan
pilihan sekolah
4. Waktu
mendaftar
9.
Pada
jenjang SMP, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya
tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi
prioritas pertama anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan calon murid
berasal dari SD/MI sulit terjangkau, serta afirmasi prioritas kedua dengan
urutan langkah:
1. Zona
prioritas
2. Urutan
pilihan sekolah
3. Waktu
mendaftar
BACA JUGA