• SPeNDuTa

  • Upacara Bendera

  • Peringatan Hari Besar Keagamaan

  • Paskibra SPeNDuTa

  • Pembelajaran di luar kelas

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

 


Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

  1. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
    2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru/tenaga kependidikan harus memiliki:
    1. Surat penugasan/surat keputusan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan; dan
    2. Kartu keluarga.
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran jalur mutasi.

BACA JUGA 

Jalur Afirmasi, klik di sini
Jalur Prestasi, klik di sini
Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini
Jalur Domisili, klik di sini 
Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini
Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini 


Semoga Bermanfaat 

Share:

Jalur Prestasi SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

 


Jalur Prestasi SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

  1. Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Non akademik :

o    Calon peserta didik baru mendaftarkan secara daring/online melalui laman https://spmbsidoarjo.id, dengan mengunggah bukti sertifikat akademik/nonakademik asli yang telah di-scan dengan format PDF disertai foto/video/dokumen lainnya.

o    Panitia SPMB Kabupaten melakukan verifikasi/validasi data, dokumen melalui mekanisme dalam jaringan (daring).

o    Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang perorangan.

o    Penskoran berdasarkan:

a) Prestasi Berjenjang Perorangan

Juara/Pertingkat

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

16

32

64

128

II

8

16

32

64

III

4

8

16

32

 b) Prestasi Berjenjang Beregu

Juara/Pertingkat

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

 c) Prestasi Tidak Berjenjang Perorangan

Juara/Pertingkat

Skor Prestasi Tingkat

Kab/Kota

Provinsi

Nasional

Internasional

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

o    Penentuan sekolah tujuan oleh panitia SPMB Kabupaten berdasarkan jenis prestasi, dan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

2.       Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang :



o    Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbudristek, Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Lomba bidang akademik lainnya.

    • Non Akademik :

a) Olahraga

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Paragames Olahraga Nasional, Kejurnas, Kejurprov, Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia (LPI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA).

b) Pramuka

Pramuka Garuda, Lomba Tingkat (LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.

c) Seni

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI).

d) Prestasi lomba bidang non akademik lainnya.

    • Kompetisi/olimpiade tingkat internasional dan nasional akademik/ non akademik perorangan tidak berjenjang.
    • Prestasi bidang Keagamaan; Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Hafiz Qur’an, dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Lembaga Tahfizul Quran, disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten. Dengan ketentuan penskoran sebagai berikut :

Jumlah Juz

Skor

3 s.d. 8

16

9 s.d. 19

32

20 s.d. 29

64

30

128

    • Kompetisi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, KONI, Kemdikbudristek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan event kabupaten/provinsi/nasional/internasional yang kredibel dan/atau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
    • Prestasi hasil apresiasi, yaitu prestasi organisasi kepanduan sebagai Ketua Regu LT III, Pramuka Garuda, dan calon murid baru yang merupakan anak dari pendonor darah minimal 25 kali.
  1. Prestasi Hasil Penilaian :
    • Operator SD/MI memasukkan (entry data) nilai pengetahuan rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila (atau PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada laman https://www.spmbsidoarjo.id.
    • Calon murid baru/orang tua/wali mengunggah hasil scan rapor pada laman https://www.spmbsidoarjo.id dan mendaftar pada SMP terdekat dengan tempat tinggal.
    • Jalur Prestasi Penilaian dihitung dengan kelipatan 14 (empat belas) murid dipilih 1 (satu) murid berprestasi dan apabila terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 5 (lima) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) murid berprestasi, yang ditetapkan oleh sistem.
    • Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah murid kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) murid berprestasi, yang ditetapkan oleh sistem.
    • Jumlah calon murid baru yang dapat diterima disesuaikan dengan kuota masing-masing SMP .
    • Apabila kuota SMP tujuan telah terpenuhi, panitia SPMB Kabupaten menyalurkan pada SMP lain terdekat, dan yang belum terpenuhi kuotanya.
    • Calon murid baru dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

BACA JUGA 

Jalur Afirmasi, klik di sini
Jalur Prestasi, klik di sini
Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini
Jalur Domisili, klik di sini 
Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini
Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini 


Semoga Bermanfaat

Share:

Jalur Afirmasi SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

 


Jalur Afirmasi SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

1.       Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu:

a.       Memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah antara lain: Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program bantuan Pemerintah Pusat/Daerah lainnya selain JKN.

b.       Apabila murid berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, maka dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, dilampiri dengan Pakta Integritas yang dibuat oleh Ketua RT dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa, bermaterai cukup.

c.       Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dilakukan diskualifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.       Penerimaan jalur Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu ditentukan dari hasil validasi dan verifikasi lapangan oleh petugas survei dan ketersediaan kuota.

2.       Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas:

a.       Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas adalah murid dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensori, dan ganda pada tingkat ringan atau sedang.

b.       Persyaratan khusus bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

1.       Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2.       Surat keterangan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli/dokter spesialis/psikolog profesional) yang sudah dimiliki.

3.       Afirmasi bagi calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau, diperuntukkan khusus bagi calon murid yang berasal dari SD/MI:

a.       SDN Gebang 2 Sidoarjo

b.       MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo

c.       SDN Kedungpeluk 2 Candi

d.       SDN Sawohan 2 Buduran

e.       SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon

f.        SDN Kupang 3 Jabon

g.       SDN Kupang 4 Jabon

h.       SDN Kedungpandan 2 Jabon

4.       Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru dengan ketentuan sebagai berikut:

1.                   Afirmasi prioritas pertama

2.                   Afirmasi prioritas kedua

5.       Calon murid baru afirmasi prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

1.                   Anak asuh sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (5)

2.                   Penyandang disabilitas sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7)

3.                   Calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau

6.       Calon murid baru afirmasi prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah murid di luar kondisi ayat (2) di atas dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

7.       Calon murid yang mengikuti jalur afirmasi merupakan murid yang bertempat tinggal di dalam dan di luar wilayah zona satuan pendidikan yang bersangkutan.

8.       Pada jenjang SD, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi prioritas pertama anak asuh panti dan penyandang disabilitas serta afirmasi prioritas kedua dengan urutan langkah:

1.   Zona prioritas

2.   Usia dari yang tertua ke yang termuda

3.   Urutan pilihan sekolah

4.   Waktu mendaftar

9.       Pada jenjang SMP, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi prioritas pertama anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau, serta afirmasi prioritas kedua dengan urutan langkah:

1.   Zona prioritas

2.   Urutan pilihan sekolah

3.   Waktu mendaftar

 

BACA JUGA 

Jalur Afirmasi, klik di sini
Jalur Prestasi, klik di sini
Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini
Jalur Domisili, klik di sini 
Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini
Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini 


Semoga Bermanfaat

Share:

Jalur Domisili SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

 


Jalur Domisili SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

1.       Calon siswa harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2.       KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan dengan alasan perubahan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, bukan karena perpindahan domisili (dilampiri dengan KK lama atau surat pernyataan dari Desa yang menyatakan bahwa KK baru tersebut diterbitkan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga).

3.       Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

4.       Surat Keterangan domisili tidak berlaku kecuali calon pendaftar merupakan korban terdampak bencana alam; dan/atau bencana sosial.

5.       Calon murid baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan.

6.       Pembatasan kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon murid baru dari sekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

7.       Calon murid baru dengan kartu keluarga di luar/di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo namun bertempat tinggal dan sekolah asal mulai kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) SD/MI/Pendidikan Kesetaraan dekat dengan SMP Negeri tujuan, diberikan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari kuota jalur domisili, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan.

8.       Jalur Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

1.       Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.

2.       Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.

2.       Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar satuan pendidikan berdasarkan pemetaan.

3.       Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.

9.       Ketentuan Skor Jalur Domisili:

a.         Skor Jarak: Paling tinggi skor bernilai 200 untuk jarak <100m dari sekolah pilihan. Setiap kelipatan 100 m dikurangi 1 (satu).

b.         Diberikan Penambahan Skor Domisili Prioritas dengan detail dapat diunduh pada link berikut, dengan ketentuan:

i.Skor Prioritas 1: diberikan tambahan skor 40 untuk alamat Satu RT dengan sekolah, dan RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.

ii.Skor Prioritas 2: diberikan tambahan skor 30 untuk alamat RT di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.

iii.Skor Prioritas 3: diberikan tambahan skor 20 untuk alamat satu desa/kelurahan atau yang berdekatan dengan desa/kelurahan sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.

10.   Khusus untuk calon murid baru yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan domisili pemerataan desa dengan pagu sebagai berikut


BACA JUGA 

Jalur Afirmasi, klik di sini
Jalur Prestasi, klik di sini
Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini
Jalur Domisili, klik di sini 
Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini
Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini 


Semoga Bermanfaat

Share:

Info SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026


Info SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

Ketentuan Umum

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan yang diterbitkan Lembaga Pendidikan.
  3. Calon murid baru dari Kabupaten Sidoarjo maupun dari luar Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan 1 (satu) token yang digunakan untuk memperoleh username, token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  4. Calon murid baru dari luar Kabupaten Sidoarjo, warga belajar Paket A, dan lulusan SD/MI sebelum tahun ajaran 2025/2026, memperoleh token dari panitia SPMB Kabupaten dengan mengisi biodata dan titik koordinat melalui laman https://www.spmbsidoarjo.id.

Jalur pada SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026

Jalur Afirmasi, klik di sini

Jalur Prestasi, klik di sini

Jalur Mutasi Otang Tua/Wali, klik di sini

Jalur Domisili, klik di sini 

Jadwal SPMB SMP Negeri Sidoarjo TA 2025/2026, klik di sini

Panduan Kelengkapan Biodata dan Titik Koordinat, klik di sini 


Semoga Bermanfaat




Share:

Jadwal SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo TA 2025/2026

 


Jadwal SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo TA 2025/2026

PRA PENDAFTARAN SPMB SMP

No

KEGIATAN

TANGGAL

1

Sosialisasi Entry Nilai kepada Operator SD/MI

6 Maret 2025

2

Entry Nilai Rapor oleh Operator SD/MI

6 12 Maret 2025

3

Verifikasi nilai rapor oleh Kepala SD/MI

6 – 15 Maret 2025

4

Pengunduhan Token oleh Operator SD/MI

7 21 Maret 2025

5

Pembagian Token dari Operator SD/MI kepada Calon Murid Baru

19 22 Maret 2025

6

Pengisian Biodata, Titik Koordinat Calon Murid Baru

22 26 Maret 2025 dan

8 – 12 April 2025

 

7

Pengecekan Titik Koordinat oleh Panitia SPMB SMP Negeri

12 April – 21 April 2025

 

8

Pengambilan Token Lulusan SD/MI Luar Kab. Sidoarjo dan/atau Lulusan SD/MI Tahun sebelumnya (di SMPN Pilihan 1)

21 – 23 April 2025

9

Simulasi Pemilihan SMP Negeri oleh Calon Murid Baru

2 – 3 Mei 2025

 JALUR AFIRMASI SPMB SMP

No

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pendaftaran

14 16 Mei 2025

2

Verifikasi dan Validasi Data/ Lapangan

15 – 21 Mei 2025

3

Pengumuman Penetapan Calon Murid Baru

22 Mei 2025 (pukul 14.00 WIB)

4

Daftar Ulang

23 24 Mei 2025

JALUR PRESTASI HASIL KEJUARAAN DAN APRESIASI SPMB SMP

No

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pendaftaran

26– 28 Mei 2025

2

Verifikasi dan Validasi Data/ Lapangan

28 Mei – 4 Juni 2025

3

Pengumuman Penetapan Calon Murid Baru

7 Juni 2025 (Pukul 14.00 WIB)

4

Daftar Ulang

10 – 11 Juni 2025

JALUR PRESTASI RAPOR DAN JALUR MUTASI SPMB SMP

No

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pendaftaran

12 14 Juni 2025

2

Verifikasi dan Validasi Data/ Lapangan

13 – 17 Juni 2025

3

Pengumuman

18 Juni 2025 (Pukul 14.00 WIB)

4

Daftar Ulang

19 – 20 Juni 2025

JALUR DOMISILI SPMB SMP

No

KEGIATAN

TANGGAL

1

Pendaftaran

19 21 Juni 2025

2

Verifikasi dan Validasi Data/ Lapangan

23 25 Juni 2025

3

Pengumuman

26 Juni 2025 (pukul 14.00 WIB)

4

Daftar Ulang

28 dan 30 Juni 2025

 

Semoga Bermanfaat

Share:

.

Arsip Blog