• SPeNDuTa

  • Upacara Bendera

  • Sosialisasi Program Sekolah

  • Peringatan Hari Besar Keagamaan

  • Paskibra SPeNDuTa

  • Pembelajaran di luar kelas

Jalur Zonasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

 

JALUR ZONASI

  1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
  3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
  4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
  5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut
    • Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
    • Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
    • Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
  1. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
  2. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.

 BACA JUGA

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023





Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/


Share:

Jalur Afirmasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

JALUR AFIRMASI

  1. Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dan/atau dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat.
    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan keluarga benar-benar tidak mampu wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
    • Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, serta bermaterai. Untuk format surat keterangan tidak mampu dapat mengikuti format yang disediakan
  1. Calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat mendaftar pada jalur Afrimasi dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Merupakan kategori cerdas/berbakat istimewa, autis, kesulitan belajar, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan intelektual, gangguan fisik (tingkat ringan dan sedang).
    • Melampirkan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli, psikolog profesional).
  1. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau diterima pada SMP Negeri yang terdekat dengan alamat calon peserta diidk baru. Adapun SD/MI Negeri/Swasta yang termasuk kategori sulit terjangkau antara lain:
    • SDN Gebang 2 Sidoarjo,
    • MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo,
    • SDN Kedungpeluk 2 Candi,
    • SDN Sawohan 2 Buduran,
    • SDN Plumbon 1 Porong,
    • SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon,
    • SDN Kupang 3 Jabon,
    • SDN Kupang 4 Jabon dan
    • SDN Kedungpandan 2 Jabon
  1. Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang telah ditentukan.
  2. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi apabila jumlah kuota telah melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

 BACA JUGA

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023




Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/

 

Share:

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

 

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali dikhususkan untuk calon siswa lulusan SD/ MI luar Kab. Sidoarjo yang orang tua/ wali pindah tugas dari Kab./ Kota lain menuju Kab. Sidoarjo saat pelaksanaan PPDB.
  2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
  3. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor orang tua/wali
  4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan.
    • Calon peserta didik baru dari anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.

BACA JUGA

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023



Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/ 


Share:

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023


 JALUR PRESTASI
  1. Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik
  3. Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, nilai ujian sekolah, dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dengan kuota 80% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
    • Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala SD/MI Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.
    • Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik ber-prestasi, Jika terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 10 (sepuluh) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) peserta didik berprestasi.
    • Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.
  1. Hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota 20% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan dengan ketentuan:
    • Memiliki sertifikat akademik/nonakademik berjenjang secara perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik baru diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbud dan Dinas, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
    • Sertifikat tersebut adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/ nonakademik tingkat provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan/beregu;
    • Khusus bagi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sidoarjo, sertifikat yang diakui adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat internasional/nasional;
    • Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang:

 

o Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbud, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Kemenag.

o Nonakademik:

 

1. Olahraga

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Kejurnas, Kejurprov, Porprov, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia (LPI).

2. Pramuka

Lomba Tingkat (LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.

3. Seni

Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI), AKSIOMA Kemenag.

o Kompetisi/olimpiade tingkat internasional dan nasional akademik/ nonakademik perorangan tidak berjenjang.

o Kompetisi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang.

    • Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/ nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat kabupaten, yang diselenggarakan oleh Dinas;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat kabupaten perorangan, Juara I dan II akademik/nonakademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik tidak berjenjang secara perorangan dengan Juara I akademik tingkat internasional/nasional perorangan;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara SKS dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik tingkat internasional/nasional perorangan.

 BACA JUGA

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023



Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/

Share:

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023


 JALUR KELAS KHUSUS OLAHRAGA

Untuk Kelas Khusus Olahraga semua kelengkapan administrasi harus dipersiapkan oleh calon peserta didik, yang akan diverifikasi dan validasi pada saat pendaftaran, meliputi:

  1. Surat Keterangan Lulus/SD/MI dari sekolah/Madrasah asal.
  2. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sejak tanggal 2 April 2021, dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan Tanggung jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya dengan dibubuhi materai Rp 10.000,-.
  4. Surat Keterangan hasil prestasi akademis/Nilai rapor asli semester 7 sampai semester 11 (kelas 4 sampai kelas 6 semester gasal) dari sekolah/madrasah asal.
  5. Diharapkan memiliki Sertifikat kejuaraan Olahraga.
  6. Bila tidak memiliki sertifikat kejuaraan, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari klub Olahraga yang diikuti oleh calon peserta didik.
  7. Apabila calon peserta didik tidak mengikuti klub olahraga, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari sekolah/madrasah asal.
  8. Dalam proses PPDB KKO ini persyaratan Zonasi tidak berlaku.
  9. Apabila diterima sebagai peserta didik program KKO, maka diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program kelas khusus olahraga dan tidak boleh pindah ke jalur kelas reguler.
  10. Surat Keterangan Sehat dari dokter/Instansi Kesehatan.

Share:

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

 

Ketentuan PPDB SMPN 2022
  1. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.
  3. Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.
  4. Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

 

Persyaratan Umum (SMP)

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
  3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
  4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
    • Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
  1. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

 

Jalur Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
    • Zonasi
    • Afirmasi
    • Prestasi
    • Perpindahan tugas orang tua/wali
    • Kelas Khusus Olahraga
  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) untuk jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  2. Jalur Zonasi memiliki kuota sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur Prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (prestasi lomba/piagam 20% dari 30% dan prestasi hasil penilaian 80% dari 30%) dari daya tampung sekolah.
  5. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  6. Jalur Kelas Khusus Olahraga hanya tersedia untuk beberapa sekolah saja.
  7. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur PPDB.
  8. Calon peserta didik baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan peserta didik baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
    • Pembatasan kuota penerimaan peserta didik baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon peserta didik baru dari sekolah di Luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
    • Calon Pendaftar yang berasal dari SD/MI di Luar Kabupaten Sidoarjo dan/atau Calon Pendaftar lulusan SD/MI Tahun sebelumnya dapat mengambil token ke SMP Negeri yang terjangkau sesuai jadwal (4 - 9 Mei 2022) dengan membawa Kartu Keluarga.

BACA JUGA

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023




Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/



Share:

Logo Alumni Spenduta

 


Unduh logo Alumni Spenduta, klik di sini


Semoga bermanfaat


#logoalumnispenduta #logoalumnismpn2taman

Share:

Panduan Teknis Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2022

A.      Penyelenggara

Penyelenggara OSN SMP tahun 2022 terdiri atas unsur-unsur  sebagai berikut:

  1. Panitia Pusat : Pusat Prestasi Nasional, Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Tim Juri : Praktisi, akademisi, dan unsur lain yang relevan.
  3. Tim Teknologi Informasi.

B.       Strategi Pelaksanaan

  1. OSN SMP tahun 2022 ini dilaksanakan dengan sistem daring/online oleh Pusat Prestasi Nasional karena kondisi sebagian besar wilayah Indonesia yang masih berzona merah/oranye/kuning dalam masa Pandemi Covid-19 dan masih berlakunya secara luas kebijakan PPKM.
  2. Media pelaksanaan olimpiade menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh panitia pusat.
  3. Pelaksanaan olimpiade harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

     C.          Cabang OSN

Cabang atau mata pelajaran yang di olimpiade kan pada OSN     SMP Tahun 2022 yaitu:

  1. Matematika.
  2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
  3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

     D.      Ketentuan Umum OSN SMP

1.  Pelaksanakan OSN SMP tahun 2022 dilaksanakan dengan mekanisme :

a.  Babak penyisihan.

b. Babak final.

2.  Materi cabang lomba OSN SMP terdiri dari cabang IPA, Matematika dan IPS yang tercantum pada silabus OSN SMP  tahun 2022.

3.  Pelaksanaan OSN SMP tahun 2022 babak penyisihan dan babak final dilakukan secara daring/online menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh panitia Pusat Prestasi Nasional.

4.  Pelaksanaan OSN SMP tahun 2022 diselenggarakan secara daring/online di rumah, sekolah, atau tempat yang ditentukan oleh dinas.

5.  Setiap sekolah diwakili maksimal 3 (tiga) peserta. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) cabang lomba.

6.  Sarana penunjang pelaksanaan OSN SMP tahun 2022 secara daring/online, berupa:

    a. Smartphone android dengan kapasitas ruang penyimpanan minimum 16 Gb,

    b. Komputer/laptop yang akan digunakan untuk menjawab soal dalam aplikasi berbasis web dan memutar aplikasi video dalam jaringan (untuk babak final IPA dan IPS),

    c.  Jaringan internet yang stabil.

 E.      Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta OSN SMP tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1.         Peserta adalah Warga Negara Indonesia.

2.         Peserta bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional Tahun 2021 pada semua cabang lomba.

3.         Peserta terdaftar sebagai siswa SMP dan/atau sederajat.

4.         Peserta didik yang terdaftar sebagai siswa SMP dan/atau sederajat, kelas 7 atau 8 pada tahun ajaran 2021/2022, dan berusia maksimal 16 tahun pada 31 Desember 2022.

5.         Peserta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).

6.         Peserta memiliki nilai rapor setiap semester sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) untuk cabang lomba yang akan diikuti.

7.         Peserta mengisi dan menandatangani surat pernyataan integritas dalam mengikuti seleksi OSN SMP tahun 2022.

8.           Peserta memiliki surat keterangan siswa aktif dari sekolah.

F.   Registrasi/Pendaftaran Peserta

1.         Pelaksanaan registrasi dilakukan melalui sistem aplikasi pendaftaran lomba Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.

2.         Pendaftaran dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta secara akurat dan benar.

3.         Bagi sekolah yang tidak terdaftar dalam Dapodik, diwajibkan mengunggah surat pernyataan integritas siswa dan surat keterangan siswa aktif dari sekolah pada laman pendaftaran, format surat dapat diunduh pada laman pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.

4.         Setelah pendaftaran berhasil, sekolah mendapatkan password dari website regristrasi untuk sign in peserta


G.   Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan OSN SMP tahun 2022 dapat dilihat pada Table 1 berikut ini.

     Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan OSN SMP 2022

  

 

No

 

Kegiatan

Waktu

Pelaksanaan

1

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan OSN SMP tahun 2022

April 2022

 

2

Virtual Meeting dan penjelasan teknis Puspresnas dengan Daerah

   April 2022

3

Pendaftaran Peserta

20 April – 20 Mei

2022

 

4

Ujicoba aplikasi dan simulasi OSN

Mei 2022

5

Seleksi babak penyisihan

Mei 2022

 

6

Virtual meeting dan penjelasan pelaksanaan babak final

 

Juni 2022

7

Pelaksanaan babak final OSN Nasional

Juli 2022

*jika ada perubahan jadwal akan diinformasikan di sosial media (Instagram, Twitter, Facebook) Pusat Prestasi Nasional

 SElengkapnya dapat dilihat pada Panduan Teknis Berikut ini :

Panduan Teknis Pelaksanaan OSN SMP Tahun 2022, klik di sini

Silabus OSN IPS SMP Tahun 2022, klik di sini


Semoga bermanfaat

Share:

.

Label

Arsip Blog