JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali dikhususkan untuk calon
siswa lulusan SD/ MI luar Kab. Sidoarjo yang orang tua/ wali pindah tugas
dari Kab./ Kota lain menuju Kab. Sidoarjo saat pelaksanaan PPDB.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak
5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
- Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari
instansi/lembaga/kantor orang tua/wali
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang
tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan sekolah
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang
tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga
kependidikan.
- Calon peserta didik baru dari anak
guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua
PGRI Kabupaten Sidoarjo dan diprioritaskan yang bertempat tinggal
terdekat dengan sekolah tujuan.
Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Semoga bermanfaat
Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.