JALUR ZONASI
- Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan
sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
- Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak
yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi
lain
- Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat
tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter
dikurangi 1 (satu) skor;
- Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang
tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu
Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB,
diberikan tambahan skor, sebagai berikut
- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah
tujuan ditambah skor: 40;
- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah
tujuan ditambah skor: 30;
- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah
tujuan ditambah skor: 20;
- Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi,
ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor
yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang
usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
- Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu
keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1
(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana
alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di
dalamnya.
BACA JUGA
Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Semoga bermanfaat
Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.