Jalur Zonasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

 

JALUR ZONASI

  1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
  3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
  4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
  5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut
    • Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
    • Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
    • Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
  1. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
  2. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.

 BACA JUGA

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023





Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog