Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023


 JALUR PRESTASI
  1. Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik
  3. Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, nilai ujian sekolah, dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dengan kuota 80% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
    • Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala SD/MI Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.
    • Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik ber-prestasi, Jika terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 10 (sepuluh) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) peserta didik berprestasi.
    • Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.
  1. Hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota 20% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan dengan ketentuan:
    • Memiliki sertifikat akademik/nonakademik berjenjang secara perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik baru diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbud dan Dinas, dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
    • Sertifikat tersebut adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/ nonakademik tingkat provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan/beregu;
    • Khusus bagi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sidoarjo, sertifikat yang diakui adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat internasional/nasional;
    • Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang:

 

o Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbud, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Kemenag.

o Nonakademik:

 

1. Olahraga

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Kejurnas, Kejurprov, Porprov, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia (LPI).

2. Pramuka

Lomba Tingkat (LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.

3. Seni

Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI), AKSIOMA Kemenag.

o Kompetisi/olimpiade tingkat internasional dan nasional akademik/ nonakademik perorangan tidak berjenjang.

o Kompetisi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang.

    • Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/ nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat kabupaten, yang diselenggarakan oleh Dinas;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat kabupaten perorangan, Juara I dan II akademik/nonakademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik tidak berjenjang secara perorangan dengan Juara I akademik tingkat internasional/nasional perorangan;
    • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara SKS dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik tingkat internasional/nasional perorangan.

 BACA JUGA

Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023



Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog