JALUR PRESTASI
- Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen)
dari daya tampung sekolah.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor pada 5 (lima)
semester terakhir atau hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun nonakademik
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, nilai ujian sekolah,
dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan
keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dengan
kuota 80% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik
baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
- Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala SD/MI Negeri/Swasta, diketahui oleh
pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan
peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.
- Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan
rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta
didik ber-prestasi, Jika terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 10
(sepuluh) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) peserta didik berprestasi.
- Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1
(satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas)
dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.
- Hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang
akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota 20% dari
kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang
bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan dengan ketentuan:
- Memiliki sertifikat akademik/nonakademik
berjenjang secara perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik
baru diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali yang
diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemdikbud dan Dinas, dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Sertifikat tersebut adalah Juara I
akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II
akademik/ nonakademik tingkat provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I,
II, III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional
perorangan/beregu;
- Khusus bagi calon peserta didik baru dari
luar Kabupaten Sidoarjo, sertifikat yang diakui adalah sertifikat
akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan
Juara I, II, III tingkat internasional/nasional;
- Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang:
o Akademik: Olimpiade Sains
Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbud,
Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Kemenag.
o Nonakademik:
1. Olahraga
Kompetisi
Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah
(AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Kejurnas, Kejurprov, Porprov,
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia
(LPI).
2. Pramuka
Lomba Tingkat
(LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.
3. Seni
Festival
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni
Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional
(PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI), AKSIOMA Kemenag.
o Kompetisi/olimpiade
tingkat internasional dan nasional akademik/ nonakademik perorangan tidak
berjenjang.
o Kompetisi yang
diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang.
- Sertifikat Juara I lomba/pertandingan
akademik/ nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh
calon peserta didik baru tingkat kabupaten, yang diselenggarakan oleh
Dinas;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar pada
SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik berjenjang
dengan Juara I akademik tingkat kabupaten perorangan, Juara I dan II
akademik/nonakademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau
III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional perorangan;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar pada
SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik tidak
berjenjang secara perorangan dengan Juara I akademik tingkat
internasional/nasional perorangan;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar pada
SMP Negeri penyelenggara SKS dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo,
memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat
provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik tingkat
internasional/nasional perorangan.
BACA JUGA
Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Semoga bermanfaat
Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.