Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

 

Ketentuan PPDB SMPN 2022
  1. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.
  3. Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.
  4. Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

 

Persyaratan Umum (SMP)

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
  3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
  4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
    • Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan
    • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
  1. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

 

Jalur Pendaftaran

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
    • Zonasi
    • Afirmasi
    • Prestasi
    • Perpindahan tugas orang tua/wali
    • Kelas Khusus Olahraga
  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) untuk jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  2. Jalur Zonasi memiliki kuota sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur Prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (prestasi lomba/piagam 20% dari 30% dan prestasi hasil penilaian 80% dari 30%) dari daya tampung sekolah.
  5. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  6. Jalur Kelas Khusus Olahraga hanya tersedia untuk beberapa sekolah saja.
  7. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur PPDB.
  8. Calon peserta didik baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan peserta didik baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
    • Pembatasan kuota penerimaan peserta didik baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon peserta didik baru dari sekolah di Luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
    • Calon Pendaftar yang berasal dari SD/MI di Luar Kabupaten Sidoarjo dan/atau Calon Pendaftar lulusan SD/MI Tahun sebelumnya dapat mengambil token ke SMP Negeri yang terjangkau sesuai jadwal (4 - 9 Mei 2022) dengan membawa Kartu Keluarga.

BACA JUGA

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023

Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023




Semoga bermanfaat

Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog