Ketentuan PPDB SMPN 2022
- Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat
tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten
Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.
- Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada
orang yang tidak berhak.
- Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan
sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di
Kabupaten Sidoarjo.
- Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang
dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar
ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Persyaratan Umum (SMP)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
- Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara
layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia
dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
- Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima
di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A;
dan
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan
bertindik
Jalur Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi
- Afirmasi
- Prestasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali
- Kelas Khusus Olahraga
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam
jaringan (daring) untuk jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan
jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan mengunggah dokumen yang
dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Jalur Zonasi memiliki kuota sedikit 50% (lima puluh persen) dari
daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas
persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (prestasi
lomba/piagam 20% dari 30% dan prestasi hasil penilaian 80% dari 30%) dari
daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak
5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Kelas Khusus Olahraga hanya tersedia untuk beberapa sekolah
saja.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4
(empat) jalur PPDB.
- Calon peserta didik baru dengan asal sekolah di luar wilayah
Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo
paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan peserta didik baru
untuk masing-masing satuan pendidikan.
- Pembatasan kuota penerimaan peserta didik
baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak
berlaku bagi calon peserta didik baru dari sekolah di Luar Kabupaten
Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Calon Pendaftar yang berasal dari SD/MI di
Luar Kabupaten Sidoarjo dan/atau Calon Pendaftar lulusan SD/MI Tahun
sebelumnya dapat mengambil token ke SMP Negeri yang terjangkau sesuai
jadwal (4 - 9 Mei 2022) dengan membawa Kartu Keluarga.
Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.