JALUR AFIRMASI
- Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas
persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
dan/atau dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan
surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui
lurah/kepala desa setempat.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau
surat keterangan keluarga benar-benar tidak mampu wajib dilengkapi dengan
surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan
- Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri
dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan
lurah/kepala desa, serta bermaterai. Untuk format surat keterangan tidak
mampu dapat mengikuti format yang disediakan
- Calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat
mendaftar pada jalur Afrimasi dengan persyaratan sebagai berikut:
- Merupakan kategori cerdas/berbakat istimewa,
autis, kesulitan belajar, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran,
gangguan intelektual, gangguan fisik (tingkat ringan dan sedang).
- Melampirkan hasil asesmen/pemeriksaan dari
ahli (dokter ahli, psikolog profesional).
- Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI Negeri/Swasta yang
sulit terjangkau diterima pada SMP Negeri yang terdekat dengan alamat
calon peserta diidk baru. Adapun SD/MI Negeri/Swasta yang termasuk
kategori sulit terjangkau antara lain:
- SDN Gebang 2 Sidoarjo,
- MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo,
- SDN Kedungpeluk 2 Candi,
- SDN Sawohan 2 Buduran,
- SDN Plumbon 1 Porong,
- SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon,
- SDN Kupang 3 Jabon,
- SDN Kupang 4 Jabon dan
- SDN Kedungpandan 2 Jabon
- Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi
merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar
wilayah zonasi sekolah yang telah ditentukan.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi apabila
jumlah kuota telah melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan,
maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
BACA JUGA
Info PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Kelas Khusus Olahraga PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Jalur Prestasi PPDB SMPN Kab. Sidoarjo TA 2022/2023
Semoga bermanfaat
Sumber : https://smp-ppdbsidoarjo.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.