Pendaftaran
Jalur Zonasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023 dengan ketentuan
sbb :
a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam
zona dan/atau luar zona yang
berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar
zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran Tahap I PPDB
2022, tanggal 20 Juni 2022.
b. Bagi sekolah
jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama
pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
c. Kuota Jalur zonasi jenjang
SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu
sekolah.
d. Kuota Jalur
zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen)
dari pagu sekolah.
e. Calon peserta
didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak
3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
f. Calon peserta
didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak
3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
g.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf
(a) tidak dimiliki
oleh calon peserta
didik baru karena
keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi
masa mulai berdomisili, dan
melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat
tentang status keadaan bencana.
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1)
bencana alam; dan/atau
2)
bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik
sosial.
Catatan:
Menurut Undang-undang No. 24/2007 tentang
Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa
nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi,
pandemi dan wabah penyakit.
Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i. Untuk Kartu
Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1
(satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan
yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui
oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat
sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai
penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
1)
Kartu Keluarga
Baru karena penambahan / pengurangan anggota
keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta
didik baru telah masuk dalam
Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB
tahun 2022; dan
2)
Kartu
Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
j. Bagi calon
peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti
Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
k. Dalam hal
kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa
kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik Jalur Zonasi
a.
Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id
dengan menggunakan NISN dan PIN.
b.
Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2
(dua) dalam zona dan 1 (satu)
di luar zona yang berbatasan.
c.
Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian
dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau
luar zona.
d.
Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan Jalur Zonasi
Pemeringkatan berdasarkan urutan:
1.Jarak Domisili Terdekat
2.Usia calon peserta
didik baru yang lebih tua
3.Waktu Pendaftaran
Berikut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023, klik di sini
Sosialisasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023 - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, klik di sini
BACA JUGA :
Jadwal PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Afirmasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Semoga Bermanfaat
#klikspenduta #ppdbjatim #ppdbjatim2022 #ppdbsman #ppdbsmkn #ppdbsmanjatim #ppdbsmknjatim
#ppdbsmanjatim2022 #ppdbsmknjatim2022 #ppdbjawatimur #ppdbjawatimur2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.