I. PERSYARATAN PPDB
a. PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
b. PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan
tanpa diskriminasi kecuali
bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk
melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
c. Calon
peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik baru.
d. Calon peserta
didik baru jenjang
SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.
e. Calon peserta
didik baru jenjang
SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.
f. Calon
peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022,
dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil
yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada huruf (g) meliputi:
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana
sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut
Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam
dan sosial. Bencana
Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi,
pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i. Untuk
Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus
dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan
oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan
disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
1. Kartu Keluarga
Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta
didik baru, dengan penjelasan
bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
2. Kartu Keluarga
Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta
didik baru adalah anak kandung.
j. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti
tempat kedudukan lembaga,
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
k. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
l. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud
pada huruf (c) dikecualikan
untuk sekolah dengan kriteria:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3. Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;
4. Sekolah
di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
m. Calon peserta
didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
MTs.
n. Calon
peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional,
Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
o. Calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain
memenuhi persyaratan pada huruf (c)
dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur
jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
p. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
q. Dalam
hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada huruf (p) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
r. Calon peserta
didik baru, tidak sedang terlibat
dalam tindak pidana
dan penyalahgunaan narkoba,
tidak bertato dan/atau
tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki,
dan tidak bertindik bukan pada tempatnya
bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi
isian surat pernyataan.
s. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:
1. Calon peserta didik tidak
boleh buta warna pada:
No |
Bidang Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi Keahlian |
Keterangan |
1 |
Tata Kecantikan Rambut dan Kulit |
- |
2 |
Tata Busana |
- |
3 |
Multimedia |
- |
4 |
Teknologi dan Rekayasa |
kecuali Program Keahlian: a. Teknologi
Konstruksi dan Properti b. Teknik Industri |
5 |
Farmasi |
- |
6 |
Seni dan Industri Kreatif |
Kecuali Program keahlian/Kompetensi Keahlian: a. Seni Patung b. Seni Musik c. Seni Karawitan d. Seni Pedalangan e. Seni Teater Pemeranan f. Produksi dan Siaran Program Radio g. Produksi
dan Siaran Program Televisi |
2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
No |
Bidang
Keahlian/Program Keahlian/Kompetensi
Keahlian |
Keterangan |
1 |
Tata Boga |
- |
2 |
Usaha Perjalanan Wisata |
- |
3 |
Perhotelan |
- |
4 |
Spa dan Beauty Therapy |
- |
5 |
Tata Kecantikan Rambut dan Kulit |
- |
6 |
Teknik Alat Berat |
- |
t. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
II. TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB
A. TAHAP PENDAFTARAN PPDB
1.
Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran
2022/2023 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi
(SMA/SMK), selengkapnya klik di sini
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
(SMA/SMK),
3) Jalur Prestasi
Hasil Lomba (SMA/SMK),
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai
Akademik (SMA),
c.
Tahap III (Online) Jalur Zonasi (SMK),
d. Tahap
IV (online) Jalur Zonasi
(SMA),
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai
Akademik (SMK),
2. Ketentuan mengenai
tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai
berikut:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN
12 Surabaya);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
c. SMA
Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka
Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung);
d. Sekolah di wilayah Kepulauan
(SMAN 1 Masalembu),
Pegunungan, dan Pedalaman; dan
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
III. PELAKSANAAN PPDB
A. PAGU CALON PESERTA
DIDIK BARU
1.
Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan
Belajar.
2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
B. TAHAPAN PENDAFTARAN
1. Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi
Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk
mata pelajaran:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
b. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial
g. Bahasa Inggris
pada
kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai
dengan 28 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi
nilai rapor yang telah diisikan oleh
sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
3. Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon
peserta didik baru yang terdapat
kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan
31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambilan PIN
a. Semua
calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan
aplikasi geolokasi melalui
situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022
sampai dengan 18 Juni 2022 secara
online.
b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
5. JADWAL PELAKSANAAN PPDB, klik di sini
C. TATA CARA PENGAMBILAN PIN
1. Tata
Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022.
a) Login
ke situs ppdb.jatimprov.go.id
dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) sekolah asal, NISN,
dan Tanggal Lahir.
b) Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau
Surat Keterangan Domisili.
c) Menentukan titik lokasi rumah.
d) Saat
login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh
PIN.
2. Tata
Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun
2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal.
a) Login
ke situs ppdb.jatimprov.go.id
dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional
(NPSN) sekolah asal, NISN,
dan Tanggal Lahir.
b) Mengisi
nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
c) Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau
Surat Keterangan Domisili.
d) Menentukan titik lokasi rumah.
e) Saat
login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
3. Tata
Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022.
a) Untuk
Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
b) Untuk
Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum
tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal
yang ada dalam sistem.
c) Mengisi
nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan
mengunggah foto rapor per semester.
d) Untuk lulusan
SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah
asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
e) Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau
Surat Keterangan Domisili.
f) Menentukan titik lokasi rumah.
g) Sistem memberikan akun dan password
untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
h) Saat
login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
D. PENGUMUMAN DAN CETAK BUKTI PENERIMAAN
1. Pengumuman
jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi,
diumumkan melalui aplikasi
PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id.
2. Peserta
didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.Peserta didik yang telah
diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
3. Peserta
didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
E. TATA CARA DAFTAR
ULANG
1. Daftar ulang calon peserta
didik baru tidak dipungut biaya.
2. Daftar
ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
3. Peserta
didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat
Keterangan Lulus yang dikeluarkan
oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya,
serta foto copy kartu keluarga
dan menunjukkan dokumen
aslinya.
4. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
5. Apabila
ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya
sebagai peserta didik baru.
Berikut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023, klik di sini
Sosialisasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023 - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, klik di sini
BACA JUGA :
Jadwal PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Afirmasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Zonasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Semoga Bermanfaat
#klikspenduta #ppdbjatim #ppdbjatim2022 #ppdbsman #ppdbsmkn #ppdbsmanjatim #ppdbsmknjatim
#ppdbsmanjatim2022 #ppdbsmknjatim2022 #ppdbjawatimur #ppdbjawatimur2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.