JukNis PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023

I.    PERSYARATAN PPDB

a.  PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.

b.  PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

c.   Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

d.  Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.

e.  Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

f.    Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

g.  Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

h.  Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:

1.  bencana alam; dan/atau

2.  bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

i.    Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

1.  Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan

2.  Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

j.    Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

k.   Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

l.    Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1.  Menyelenggarakan pendidikan khusus;

2.  Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

3.  Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman;

4.  Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

m. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

n.  Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

o.  Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (c) dan (d) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

p.  Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

q.  Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (p) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

r.   Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

s.   Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK:

1. Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada:

 

No

Bidang Keahlian/Program

Keahlian/Kompetensi Keahlian

Keterangan

1

Tata Kecantikan Rambut dan Kulit

-

2

Tata Busana

-

3

Multimedia

-

4

Teknologi dan Rekayasa

kecuali Program Keahlian:

a.       Teknologi Konstruksi dan Properti

b.      Teknik Industri

5

Farmasi

-

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

Seni dan Industri Kreatif

Kecuali Program keahlian/Kompetensi Keahlian:

a.       Seni Patung

b.      Seni Musik

c.       Seni Karawitan

d.      Seni Pedalangan

e.      Seni Teater Pemeranan

f.        Produksi dan Siaran Program Radio

g.      Produksi dan Siaran Program Televisi

 2.  Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

No

Bidang Keahlian/Program

Keahlian/Kompetensi Keahlian

Keterangan

1

Tata Boga

-

2

Usaha Perjalanan Wisata

-

3

Perhotelan

-

4

Spa dan Beauty Therapy

-

 

5

Tata Kecantikan Rambut dan

Kulit

 

-

6

Teknik Alat Berat

-

  t.    Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.

 

II.  TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB

A. TAHAP PENDAFTARAN PPDB

1.  Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:

a.  Tahap I (Online)

1)  Jalur Afirmasi (SMA/SMK), selengkapnya klik di sini

2)  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK), selengkapnya klik di sini

3)  Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), selengkapnya klik di sini

b.  Tahap II (Online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA), selengkapnya klik di sini

c.   Tahap III (Online) Jalur Zonasi (SMK), selengkapnya klik di sini

d.  Tahap IV (online) Jalur Zonasi (SMA), selengkapnya klik di sini

e.  Tahap V (online)

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK), selengkapnya klik di sini

2.  Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a.  Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);

b.  Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),

c.   SMA Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung);

d.  Sekolah di wilayah Kepulauan (SMAN 1 Masalembu),

Pegunungan, dan Pedalaman; dan

e.  Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

 III. PELAKSANAAN PPDB

A. PAGU CALON PESERTA DIDIK BARU

1.  Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

2.  Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.

 B. TAHAPAN PENDAFTARAN

1.  Pengisian Nilai Rapor

Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:

a.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)

b.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

c.   Bahasa Indonesia

d.  Matematika

e.  Ilmu Pengetahuan Alam

f.    Ilmu Pengetahuan Sosial

g.  Bahasa Inggris

pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

 

2.  Verifikasi Nilai Rapor

Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

3.  Pembetulan Nilai Rapor

Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.

 

4.  Pengambilan PIN

a.  Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online.

b.  PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

 

5. JADWAL PELAKSANAAN PPDB, klik di sini


C. TATA CARA PENGAMBILAN PIN

1.  Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022.

a)  Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

b)  Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

c)  Menentukan titik lokasi rumah.

d)  Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

2.  Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal.

a)  Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

b)  Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

c)  Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

d)  Menentukan titik lokasi rumah.

e)  Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

3.  Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022.

a)  Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

b)  Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

c)  Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

d)  Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

e)  Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

f)   Menentukan titik lokasi rumah.

g)  Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

h)  Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

D. PENGUMUMAN DAN CETAK BUKTI PENERIMAAN

1.  Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id.

2.  Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

3.  Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

E.  TATA CARA DAFTAR ULANG

1.  Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2.  Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

3.  Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

4.  Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5.  Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.


Berikut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023, klik di sini

Sosialisasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023 - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, klik di sini 


BACA JUGA :

Jadwal PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023

Jalur Afirmasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023

Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023

Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023

Jalur Zonasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023

Cara Menghitung Nilai Akhir (NA) Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023


Semoga Bermanfaat


#klikspenduta #ppdbjatim #ppdbjatim2022 #ppdbsman #ppdbsmkn #ppdbsmanjatim #ppdbsmknjatim

#ppdbsmanjatim2022 #ppdbsmknjatim2022 #ppdbjawatimur #ppdbjawatimur2022

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog