Pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMAN/SMKN
Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023 dengan ketentuan sbb :
a.
Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh,
dan penyandang disabilitas.
b.
Kuota jalur
afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari
pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh
adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen)
dari pagu sekolah;
c.
Calon peserta
didik baru yang mendaftar melalui
jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau
luar zona yang berbatasan, sedangkan
jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar
zona;
d.
Calon peserta
didik baru jenjang
SMA dapat memilih
1 (satu) sekolah
yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK
dapat memilih 1 (satu) kompetensi
keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
e.
Jalur afirmasi
dari keluarga tidak
mampu dibuktikan dengan:
1.
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
2.
Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
3.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
4.
Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
5.
Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
6.
Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau
7.
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
f.
Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan
Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
g.
Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda
keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang
tua/wali;
h.
Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali
peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum jika terbukti
memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
i.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau
(g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan
serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
j.
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai
hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik
oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah
asal yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
l.
Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah
yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,
sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.
m.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi
melampaui jumlah kuota jalur afirmasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan
dengan memprioritaskan jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat
dengan sekolah; dan
n.
Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam
kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi
nilai akademik untuk jenjang SMK.
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik
a. Login ke
situs ppdb.jatimprov.go.id dengan
menggunakan NISN dan PIN.
b. Untuk SMA,
memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan.
c. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah
yang dituju dalam zona atau luar
zona.
d. Khusus peserta
didik dari keluarga
tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga
Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan
Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program
bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai
bukti keikutsertaan program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan
Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
f.
Khusus peserta didik
penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
g. Mengunduh bukti pendaftaran.
KRITERIA PEMERINGKATAN JALUR AFIRMASI
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1.
Jarak Domisili Terdekat
2.
Usia Calon Peserta
Didik Baru yang lebih tua
3. Waktu pendaftaran
Berikut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023, klik di sini
Sosialisasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023 - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, klik di sini
BACA JUGA :
Jadwal PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Zonasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Semoga Bermanfaat
#klikspenduta #ppdbjatim #ppdbjatim2022 #ppdbsman #ppdbsmkn #ppdbsmanjatim #ppdbsmknjatim
#ppdbsmanjatim2022 #ppdbsmknjatim2022 #ppdbjawatimur #ppdbjawatimur2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.