Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas
Orangtua/Wali PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023 dengan ketentuan
sbb :
a.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon
peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah
Tugas Orang Tua/Wali,
Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
b.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi
atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali
sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak
Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
c.
Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
1)
Surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
2)
Surat Keterangan Domisili
d.
Surat Penugasan yang dimaksud pada huruf c nomor 1) adalah diperoleh saat calon peserta
didik baru tersebut
bersekolah di SMP/Sederajat.
e.
Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota
dalam provinsi Jawa Timur, atau dari
luar Jawa Timur.
f.
Surat Keterangan Domisili
yang dimaksud pada huruf c nomor
2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
g.
Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru,
dapat diganti dengan Surat Keterangan
Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor,
dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.
h.
Surat Keterangan Domisili pada huruf f) dan huruf g), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur
PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
i.
Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi
Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS
dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas
dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
j.
Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak
Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis
kesehatan, yang terlibat langsung dalam
penanganan pandemi COVID- 19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi
Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung
tempat orang tua/wali
bertugas;
k.
Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19
oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang.
l.
Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf k) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru,
dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi
Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.
m. Surat
Keterangan Domisili pada huruf k) dan domisili sesuai dengan alamat rumah
sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat
bekerja pada huruf l), tidak dapat
digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB
selain Jalur Anak Tenaga
Kesehatan.
n.
Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali,
calon peserta didik baru jenjang
SMA dapat memilih
1 (satu) sekolah
dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang
SMK dapat memilih
1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah
dalam zona atau luar zona;
o.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia
maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih
tua, dan waktu pendaftaran;
p.
Dalam hal terdapat
sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali
dan anak tenaga
kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
q.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk
jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur prestasi
nilai akademik untuk jenjang
SMK.
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali
a. Login ke
situs ppdb.jatimprov.go.id dengan
menggunakan NISN dan PIN.
b. Untuk SMA,
memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
berbatasan.
c. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah
yang dituju dalam zona atau luar
zona.
d. Untuk jalur
pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan
tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
e. Khusus anak
guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih
1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat
orang tuanya bertugas.
f.
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang
tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah
SMA/SMK tempat bertugas.
g. Khusus anak tenaga kesehatan
mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah
sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
h. Mengunduh bukti pendaftaran
Kriteria Pemeringkatan Jalur Perpindahan
Tugas Orangtua/Wali
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1. Jarak Domisili Terdekat
2. Usia Calon Peserta
Didik Baru yang lebih tua
3. Waktu pendaftaran
Berikut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Jawa Timur Tahun Ajaran 2022/2023, klik di sini
Sosialisasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023 - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, klik di sini
BACA JUGA :
Jadwal PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Afirmasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Jalur Zonasi PPDB SMAN/SMKN Jawa Timur TA 2022/2023
Semoga Bermanfaat
#klikspenduta #ppdbjatim #ppdbjatim2022 #ppdbsman #ppdbsmkn #ppdbsmanjatim #ppdbsmknjatim
#ppdbsmanjatim2022 #ppdbsmknjatim2022 #ppdbjawatimur #ppdbjawatimur2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.