1.
Daftar ulang dilakukan oleh calon
Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.
2.
Daftar ulang dilakukan untuk
memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD,
Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3.
Satuan Pendidikan menyelenggarakan
daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan dalam petunjuk teknis.
4.
Dalam hal terdapat calon Murid yang
dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK,
prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan
SMA, dan domisili SMA/SMK, namun
tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada
timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme
pemenuhan kuota.
5.
Dalam hal terdapat calon Murid yang
dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau
ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala
Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui
sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
6. Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
7.
Calon Murid baru yang dapat masuk
pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah calon Murid baru yang memenuhi persyaratan,
namun tidak masuk dalam kuota daya
tampung Satuan Pendidikan.
8.
Mekanisme pemenuhan kuota
sebagaimana dimaksud pada angka 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan
pada jalur domisili.
9.
Pilihan Satuan Pendidikan yang
digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan
Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.
10. Daftar ulang
calon Murid baru tidak dipungut
biaya.
11.
Apabila ditemukan pemalsuan
pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.
BACA JUGA
- Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 , klik di sini
- Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
- Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.