18 Maret 2025

Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

 


Tata Cara Daftar Ulang SPMB Jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN Jawa Timur TA 2025/2026

1.        Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.

2.        Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3.        Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4.        Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.

5.        Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

6.        Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.

7.        Calon Murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah calon Murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.

8.        Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada angka 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.

9.        Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.

10.    Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.

11.    Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.


BACA JUGA 

  • Persyaratan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Afirmasi SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Domisili SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Jalur Nilai Prestasi Akademik SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Tata Cara Pengambilan PIN SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026 klik di sini
  • Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini
  • Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026, klik di sini
  • Juknis SPMB SMAN, SMKN, SLBN Jawa Timur TA 2025/2026klik di sini


Semoga Bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.