- Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
- Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan
- Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Data Personal
- Riwayat Jabatan
- Riwayat Pendidikan
- Riwayat Diklat
- Riwayat Kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa
- Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
- Riwayat Keluarga
- Riwayat Peninjauan Masa Kerja
- Riwayat Pindah Instansi
- Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat Organisasi
Pada saat pemutakhiran data mandiri, yang dapat dilakukan adalah sbb
- Memeriksa dan memverifikasi Data Personal dan Riwayat
- Melakukan Perubahan Data Personal dan Riwayat terkini
- Menambah Data Personal dan Riwayat terkini
PNS dapat memutakhirkan data dengan cara di bawah ini
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini.
Sanksi Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Selengkapnya silahkan unduh :
Keputusan Kepala BKN Nomer 87 Tahun 2021, unduh di sini
Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN, unduh di sini
Buku Pedoman User Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN, unduh di sini
Semoga bermanfaat
Sumber : https://pdm-asn.bkn.go.id/
#klikspenduta #smpn2taman #smpn2tamansidoarjo #sobatspenduta #spenduta #smp2taman #pdm #pdmasn #pdm2021 #pdmasn2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.