Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat untuk mengelola dana kepesertaan Tapera sejak pembubaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) – PNS.
BP Tapera telah melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran data kepesertaan Tapera pada Portal Kepesertaan Sistem Informasi Tabungan Perumahan Rakyat (SITARA) pada tanggal 4 Mei 2021 dan 25 Mei 2021 yang harus dilakukan oleh Pemberi Kerja yaitu Pemerintah Daerah dan Pekerja yaitu PNS aktif. Pemutakhiran data diperlukan guna melanjutkan kepesertaan pada saat masih dikelola Bapertarum melalui Portal Kepesertaan SITARA .
Berikut Panduan Pemutakhran Data Kepesertaan TAPERA dapat dilihat dan diunduh :
Buku Panduan Pemutakhiran Data Kepesertaan TAPERA, klik di sini
Video Tutorial Pemutakhiran Data Kepesertaan TAPERA, klik di sini
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.