Tahukah Sobat SMP bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh We Are Social dan Hootsuite terdapat 8,4 juta pengguna digital di Indonesia yang berusia antara 13-18 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa dunia digital semakin lekat dengan remaja, terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19 yang membuat remaja banyak menghabiskan waktu di rumah.
Perkembangan zaman mempengaruhi cara remaja berpikir, bertindak, dan mengekspresikan dirinya sehingga dunia digital menjadi sarana perkembangan aspek sosial remaja. Namun “bersosialisasi” secara berlebihan di dunia yang banyak dilakukan remaja membuat remaja termasuk pelajar SMP rentan menjadi korban maupun pelaku cyberbullying atau perundungan siber.
Berdasarkan hasil survei dari U-Report dan UNICEF tahun 2019, 45% dari 2.777 responden muda Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan siber, 45% dari responden yang mengalami perundungan siber tersebut mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi chatting, sedangkan 41% responden lainnya mengaku foto/video milik mereka disebarkan tanpa izin.
Sobat SMP sudah pernah mendengar istilah cyberbullying atau perundungan siber, namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan cyberbullying? Cyberbullying adalah bentuk kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terus-menerus atau berulang melalui alat komputer, telepon genggam dan alat elektronik lainnya yang bertujuan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan pihak lain yang menjadi sasaran.
Ada banyak sekali ragam perilaku cyberbullying yang kerap kali tidak disadari baik oleh korban maupun pelaku, seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), unggahan yang mempermalukan mengancam, dan menyakitkan orang lain, meniru identitas dan melakukan tindakan atas nama orang lain, mengirim pesan menyerang, mengucilkan secara daring, membuat situs/grup kebencian, menghasut untuk mempermalukan atau menebar kebencian, mengikuti jajak pendapat yang melecehkan, serta mengirimkan atau meminta konten privat/ pornografi.
Perundungan siber dapat terjadi dimana saja, baik di ruang komunikasi digital (chatroom), ruang komunikasi suara/teks (voice chat/text) di permainan daring, maupun situs-situs video sharing, video streaming, dan komunitas video. Perundungan siber tidak bisa dianggap sepele karena memiliki dampak besar besar terhadap psikis yang dapat berdampak pula pada perilaku di dunia nyata. Tidak hanya bagi pelaku, dampak perundungan siber juga dirasakan oleh pelakunya.
Oleh sebab itu, Sobat SMP harus berhati-hati dalam berinteraksi di sosial media. Hendaknya sosial media dimanfaatkan sebagai media positif yang menginspirasi orang lain melalui konten-konten kreatif yang Sobat SMP hasilkan. Sobat SMP juga bisa membaca atau mengunduh Panduan “Bijak dan Kreatif dalam Bermedia Sosial” di sini. Yuk, menjadi generasi muda yang cakap digital, kreatif, dan bijak bersosial media!
Sumber :
Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP
Referensi:
Bahan paparan materi “Kenali dan Cegah “Cyberbullying” oleh Vitria Lazzarini Latief, M.Psi dari UPT P2TP2A DKI Jakarta yang disampaikan pada acara “Hentikan Perundungan Tetap Asyik Tanpa Mengusik” (16/4/2021)
#klikspenduta #smpn2taman #smpn2tamansidoarjo #sobatspenduta #spenduta #smp2taman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.