Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah mengalami Perubahan dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah :
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni dan Budaya
8. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
9. Keterampilan/Kejuruan dan
10. Muatan Lokal..
Untuk lebih jelasnya Klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.