Perubahan Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah mengalami Perubahan dengan terbitnya  
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah :
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni dan Budaya
8. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
9. Keterampilan/Kejuruan dan
10. Muatan Lokal..
Untuk lebih jelasnya Klik di sini
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Arsip Blog