PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK TAHUN 2013 MELALUI DANA TRANSFER LINGKUP DINAS PENDIDIKAN
SYARAT POKOK PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
SYARAT POKOK PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
- Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD (download di sini)
- Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru (SKTP)
DITERBITKAN
OLEH MASING MASING DIREKTORAT :
- Guru TK diterbitkan oleh Dit. PAUDNI
- Guru SD dan SMP diterbitkan oleh Dit.DIKDAS
- Guru SMA / SMK diterbitkan oleh Dit. DIKMEN
SISTEM
PENERBITAN SK TP
- Dit PAUDNI menggunakan sisten manual (berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kab/Kota)
- Dit. Dikmen menggunakan sistem campuran (Aplikasi tunjangan yang diisi secara manual oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota berdasarkan data yang dikirim oleh Sekolah kemudian diusulkan ke Direktorat Dikmen)
- Dit. DIKDAS mengggunakan informasi yang diolah dari DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) yang dikelola langsung oleh SEKOLAH
Dalam hal
ini Operator Tunjangan di Dinas Pendidikan tidak mengusulkan Calon penerima TPP
langsung dari guru, tetapi sistemnya berubah yaitu Operator Tunjangan langsung
mencetang data guru yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT
Data yang
MEMENUHI SYARAT diperoleh dari sistem yang dihubungankan langsung di tingkat
Kementerian antara
Aplikasi Tunjangan dengan Aplikasi Dapodik
Jika masih
ada guru yang belum melakukan update data pada Aplikasi Dapodik atau telah
melakukan update data tetapi datanya kurang lengkap maka akan berpengaruh
terhadap status datanya pada Aplikasi Tunjangan (bisa dilihat pada data
Aplikasi Tunjangan pada Bidang Ketenagaan)
MEKANISME
PENERBITAN SK TUNJANGAN
PROFESI TAHUN 2013 MELALUI PUSAT
- Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
- Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. (Dikmen, Paudni dan Dikdas yang datanya tidak terdeteksi di DAPODIK)
MEKANISME
PEMBAYARAN TUNJANGAN DEKON
HAKEKAT TPP
- TPP besarannya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
- Ditujukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik yang diperoleh melalui portofolio, PLPG maupun PPG
- Harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis penyaluran TPP bagi Guru PNSD
- Dikenakan Pajak Penghasilan
PENETAPAN
BESARAN TPP
- Sesuai Besaran Gaji Pokok Bulan Januari 2013
- Tidak mempertimbangkan Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Pangkat pada tahun berjalan
- Tidak mempertimbangkan Kenaikan Gaji yang diakibatkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS pada tahun berjalan
- Kenaikan Gaji karena hal tersebut akan masuk pada tahun berikutnya
KRITERIA
GURU PENERIMA TPP
- Guru PNSD yang mengajar dibawah binaan Kementerian Pendidikan Kecuali Guru Agama
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP
- Memiliki SK-TP (Namanya Tercantum dalam SK-TP)
- Memenuhi Kewajiban MENGAJAR 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Sesuai Sertifikat Pendidikan yang dimiliki dan dibuktikan dalam Sistem DAPODIK / PAS
- Mempertimbangkan Tugas Tambahan (sebagai KS, Wakasek, Kepala Perpustakaan, Kepala Lab, KAPRO Keahlian, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi)
- Belum Pensiun
- Tidak beralih status dari Guru atau Pengawas Sekolah
- Tidak merangkap Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif
CATATAN :
- Jika SKTP dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, maka realisasinya TPP dibatalkan
- Jika Tidak memenuhio Kriteria Penerima TPP maka akan dilaksanakan Penghentian realisasi TPPnya
BEBERAPA HAL
YANG DAPAT DISAMPAIKAN TERKAIT DENGAN DAPODIK DAN APLIKASI TUNJANGAN
- Untuk Guru BK /BP dalam dapodik diisi dgn jam-pel ( asumsinya diambil dari jumlah beban bimbingan dibagi 150 dikalikan 24 akan diketemukan hasilnya dengan sistem pembulatan keatas
- Untuk guru jenjang dikdas yang mengajar di lebih dari satu lembaga sekolah jenjang dikdas maka masing-masing sekolah terkait wajib memasukkan data guru tersebut dalam dapodiknya dan wajib memilih sekolah induknya dalam aplikasi dapodik tsb
- Untuk guru jenjang dikdas yang menambah jam disekolah lintas jenjang (misal) ke jenjang SMA / SMK, maka langkahnya adalah masing-masing sekolah men-scen SK KBM dan mengirimkan via email ke “paralayang “ untk diproses dalam sistem aplkasi tunjangan
- Untuk guru jenjang dikdas yang menambah jam disekolah dalam binaan kementerian lain, maka langkahnya adalah masing-masing sekolah men-scen SK KBM dan mengirimkan via email ke “paralayang “ untk diproses dalam sistem aplkasi tunjangan
- Guna menunjang aspek hubungan yang realitas antara aplikasi dapodik dan aplikasi tunjangan diperlukan maping siswa, maping rombel dan maping PTK / Guru yang realistis dan sesuai dengan ketentuan aplikasi dapodik
- Yang mendukung validasi data adalah unsur NPSN, Siswa, PTK dan Rombel
- Perubahan versi dalam aplikasi dapodik mengharuskan mengupdate ulang data pada versi yang baru karena program dapodik pada versi yang baru belum bida mengambil data dari versi yang sebelumnya
- Dalam rangka proses penerbitan SK-TP (sebagai syarat pembayaran TPP), Guru HARUS MENG-UPDATE DATANYA pada aplikasi Dapodik (bagi jenjang Dikdas) dan PAS (pada jenjang Dikmen). Jika hal tersebut tidak dilakukan maka mengakibatkan kendala dalam penerbitan SK-TPnya
INFO PENTING
- Update data pada dapodik HARUS DIDUKUNG PENUH oleh GURU YBS
Semoga
bermanfaat
Sumber : Sosialisasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui dana
transfer tahun 2013 di Madiun, 12 April 2013